Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia

Secara khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan, yang berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang ( Mudyaharjo, 2008: 3, 11 ). Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

Pendidikan sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Secara umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup.
Landasan yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan (bersifat material, dan bersifat konseptual) dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara.
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :
  • Pembukaan UUD 1945
  • UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
  • Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
  • Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
  • Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
  • Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
  • Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
Baca juga : Inovasi Pendidikan

  • B. Undang-Undang dan Peraturan Pendidikan
    B.1 Undang-Undang Pendidikan
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat.
  • Pendidikan menurut Undang-Undang 1945
Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat 2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
·         Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Undang-undang ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
·         Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan     Nasional
Undang-undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
·         Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
·         Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Undang-undang ini memuat 97 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, Penjamin Mutu, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
B.2 Peraturan Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional
·         Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·         Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
·         Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23
·         Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah
·         Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru
·         Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
·         Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
·         Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana.
·         Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
·         Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
·         Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 Tentang TU
·         Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan
·         Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Laboratorium
·         Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kesiswaan
·         Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
·         Keputusan Menteri No. 34/ U/03 Tentang Pengangkatan Guru Bantu


Implikasi Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
    Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
  2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja
  3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
  4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
  5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
  6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
  7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
Landasan hukum pendidikan merupakan seperangkat peraturan dan perundang-undangan yang menjadi panduan pokok dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan yang satu dan yang lain seharusnya saling melengkapi. Permasalahan yang saat ini terjadi adalah perundangan dan peraturan yang ada belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.
Pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : “Tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pada kenyataannya masih banyak warga negara baik dari kelompok masyarakat miskin, daerah tertinggal dan sebagainya yang belum mendapatkan pengajaran seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.
Pada UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat 2 berbunyi : “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Namun dalam kenyataanya sebagian penyelenggaraan pendidikan belum sesuai dengan peraturan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan masih saja bersifat diskriminatif dan tidak menjunjung hak asasi manusia. Misalnya dalam penyelenggaraan pendidikan di RSBI dengan pelajarannya yang begitu padat siswa kehilangan hak-haknya untuk bermain, serta diskriminatif karena hanya siswa yang pandai dan mampu saja yang bisa menempuh pendidikan disana.
Kita akan masih banyak menemukan beberapa undang-undang yang belum mencapai tujuannya, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tentu tidak mudah mencapai semua tujuan dengan singkat dan cepat. Tercapainya tujuan pendidikan membutuhkan dukungan positif dari pendukung segala aspek masyarakat, penyelenggara pendidikan dan pemerintah. Maka penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional.
Masalah Hukum Pendidikan di Indonesia
Para pendidik dan masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak positif mensukseskan tujuan pendidikan tersebut, antara lain dengan cara :

  1. Memberikan dorongan kepada peserta didik dan warga belajar untuk belajar terus
  2. Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya
  3. Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di rumah untuk merangsang kemauan belajar anak-anak
  4. Membantu biaya pendidikan
  5. Mengijinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula sudah tidak dapat menampung
  6. Bila diperlukan, membantu menyiapkan gedung untuk lokasi belajar
  7. Bersedia menjadi narasumber untuk keterampilan-keterampilan tertentu yang banyak dibutuhkan para pendidik dasar tingkat-tingkat akhir
  8. Mengizinkan peserta didik dan warga belajar magang di perusahaan-perusahaan dan perdagangan-perdagangan
  9. Responsif terhadap kegiatan-kegiatan sekolah, terutama yang dilaksanakan di masyarakat
  10. Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak mampu membiayai anak-anaknya.