Secara khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh
keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,
dan/atau latihan, yang berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat,
untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan peranan dalam berbagai
lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang ( Mudyaharjo, 2008: 3,
11 ). Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
pasal 1 : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari
sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan
asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap
perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Secara umum, pendidikan
merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan
dan sepanjang hidup.
Landasan yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan
seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik
tolak atau acuan (bersifat material, dan bersifat konseptual) dalam rangka
praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah
dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam
pelaksanaan pendidikan di suatu negara.
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri.
Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan
perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia,
yang meliputi :
- Pembukaan UUD 1945
- UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
- Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
- Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis
Pendidikan Nasional
- Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan
Pendidikan Nasional
- Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan
Pendidikan Nasional
- Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
Baca juga : Inovasi Pendidikan
- B. Undang-Undang dan
Peraturan Pendidikan
B.1
Undang-Undang Pendidikan
- Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945
Pada Pembukaan
UUD 1945 yang menjadi landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat.
- Pendidikan menurut
Undang-Undang 1945
Undang – Undang
Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang
berkaitan dengan pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat
1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan,
sedangkan pasal 31 ayat 2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan.
Pasal 32 berisi tendang kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur
yang saling mendukung satu sama lain.
·
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun
1989 tentang Pendidikan Nasional
Undang-undang
ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam
undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk
memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan,
peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari
belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat,
badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan
lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
·
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang
ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri
dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait
dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip
penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan
masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa
pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan,
pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi
akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan
pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup.
·
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini
memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam
undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas,
seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan
kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen
yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup.
·
Undang-Undang No. 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan
Undang-undang
ini memuat 97 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan
Tujuan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar
Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Badan Standar
Nasional Pendidikan, Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, Penjamin Mutu,
Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
B.2 Peraturan
Pendidikan
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status
Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah
wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional
·
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan
·
Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana Peraturan
Menteri No. 22 dan No. 23
·
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah
·
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008
Tentang Guru
·
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar
Pengelolaan
·
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
·
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun
2008 tentang Standar Sarana Prasarana.
·
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
·
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi
·
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 Tentang TU
·
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan
·
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Laboratorium
·
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kesiswaan
·
Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Tenaga
Kependidikan
·
Keputusan Menteri No. 34/ U/03 Tentang Pengangkatan Guru Bantu
Baca Juga : Hakikat Pendidikan Islam
Implikasi
Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Sebagai
implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan
di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan
pendidikan profesional.
- Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam
menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga
pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja
- Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa
serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu
diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
- Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya
maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan
psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
- Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan
dalam kehidupan seharÃ-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan
lebih mudah dicapai.
- Isi kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat,
contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
- Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara
sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi
pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
Landasan hukum pendidikan merupakan seperangkat peraturan dan
perundang-undangan yang menjadi panduan pokok dalam pelaksanaan sistem
pendidikan di Indonesia. Peraturan yang satu dan yang lain seharusnya saling
melengkapi. Permasalahan yang saat ini terjadi adalah perundangan dan peraturan
yang ada belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.
Pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : “Tiap –
tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pada kenyataannya masih
banyak warga negara baik dari kelompok masyarakat miskin, daerah tertinggal dan
sebagainya yang belum mendapatkan pengajaran seperti yang dimaksud dalam
Undang-Undang tersebut.
Pada UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat 2
berbunyi : “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Namun dalam kenyataanya
sebagian penyelenggaraan pendidikan belum sesuai dengan peraturan tersebut.
Penyelenggaraan pendidikan masih saja bersifat diskriminatif dan tidak
menjunjung hak asasi manusia. Misalnya dalam penyelenggaraan pendidikan di RSBI
dengan pelajarannya yang begitu padat siswa kehilangan hak-haknya untuk
bermain, serta diskriminatif karena hanya siswa yang pandai dan mampu saja yang
bisa menempuh pendidikan disana.
Kita akan masih banyak menemukan beberapa undang-undang yang
belum mencapai tujuannya, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
majemuk, tentu tidak mudah mencapai semua tujuan dengan singkat dan cepat.
Tercapainya tujuan pendidikan membutuhkan dukungan positif dari pendukung
segala aspek masyarakat, penyelenggara pendidikan dan pemerintah. Maka
penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan landasan-landasan
pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum akan menjadikan
penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan
nasional.
Baca Juga : Demokrasi Pendidikan
Masalah Hukum
Pendidikan di Indonesia
Para pendidik dan masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak
positif mensukseskan tujuan pendidikan tersebut, antara lain dengan cara :
- Memberikan dorongan kepada peserta didik dan warga belajar
untuk belajar terus
- Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu
meringankan beban ekonomi orang tuanya
- Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di
rumah untuk merangsang kemauan belajar anak-anak
- Membantu biaya pendidikan
- Mengijinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula
sudah tidak dapat menampung
- Bila diperlukan, membantu menyiapkan gedung untuk lokasi
belajar
- Bersedia menjadi narasumber untuk keterampilan-keterampilan
tertentu yang banyak dibutuhkan para pendidik dasar tingkat-tingkat akhir
- Mengizinkan peserta didik dan warga belajar magang di
perusahaan-perusahaan dan perdagangan-perdagangan
- Responsif terhadap kegiatan-kegiatan sekolah, terutama yang
dilaksanakan di masyarakat
- Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi
anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak
mampu membiayai anak-anaknya.